Demo Tolak RUU Kesehatan

Demo Tolak RUU Kesehatan

Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Unjuk rasa yang di gelar hari ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang di nilai terlalu terburu-buru.

Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini di sahkan.

Prihatin

Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyampaikan, aksi damai yang akan di lakukan sejumlah anggota organisasi profesi kesehatan merupakan bentuk keprihatinan atas proses pembahasan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.

Ia menuturkan, terdapat sejumlah pesan yang akan di suarakan dalam aksi damai tersebut. Antara lain, mengigatkan pemerintah akan banyaknya masalah kesehatan yang perlu di benahi oleh pemerintah.

Meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dan meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk layanan di masyarakat.

Pesan lainya ialah mendorong pemerintah untuk memperluas pelayanan di kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan.

“Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih di perhatikan oleh pemerintah dan wakil rakyat di parlemen dari pada terus-menerus membuat undang undang baru,” kata Adib.

Baca juga: jenis penyakit kelamin yang belum ada obatnya

Permudah calon dokter spesialis

Sementara itu, Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto mengeklaim RUU Kesehatan justru akan memudahkan masyarakat.

Manfaat RUU Kesehatan untuk masyarakat adalah akses ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.

Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan.

Efren menilai dugaan pembedaan bagi calon dokter spesialis di indonesia masih terjadi sehingga jumlah lulusanya terbatas dan tidak seimbang.

Selain itu, Efren menilai, RUU Kesehatan juga di perlukan buat menghapus praktik pungutan liar yang selama ini di nilai membebani para dokter.

Menurutnya, jika soal persoalan pungutan bisa di berantas, itu akan membuat tata kelola kedokteran bisa lebih transparan.

Dengan begitu, RUU Kesehatan di harapkan membuat minat masyarakat untuk menjadi calon dokter spesialis bertambah dan lulusanya meningkat.

Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrean pasien di rumah sakit, Biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang,” ujar Erfen.